Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis aturan baru berkaitan dengan penerbitan waran terstruktur. W aran adalah produk turunan pasar modal yang diberikan cuma-cuma kepada investor sebagai sweetener alias pemanis investor saham.. Aturan yang dimaksud yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur yang sudah berlaku pada 19 Maret lalu.
Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, pengertian obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Dengan istilah lain, obligasi adalah surat pengakuan utang atau surat utang. Obligasi berisi janji dari pihak yang menerbitkan efek untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu. Waran (warrant) adalah turunan dari saham biasa yang merupakan efek yang sebenarnya. Jadi, waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada harga dan waktu yang sudah disepakati sebelumnya. Tidak hanya itu, biasanya waran juga dijual bersamaan dengan obligasi yang merupakan salah satu jenis surat berharga. A A A. Produk Derivatif merupakan sebuah efek yang diturunkan dari instrumen efek utamanya. Di Bursa Efek Indonesia, efek utama (underlying) yang paling populer diderivatifkan adalah saham, dengan produk turunannya adalah right dan waran. Meski kedua produk itu bersifat hak, namun karakteristik kedua produk derivatif itu berbeda satu sama lainnya. Bagaimana caranya bisa mengkonversi waran menjadi saham biasa sebelum akhir jatuh tempo? (Ayu) 6. Apa untungnya investor membeli waran dan kapan waktu yang tepat untuk membelinya? (Nabila) 7. Mengapa pengkonversian atau pembelian kembali yang didasarkan pada nilai buku , tidak dapat diakui sebagai kerugian ataupun sebagai laba ?? .